Baca Buku Tentang Lahan Desa


Aku diminta membaca buku tentang pembangunan pedesaan oleh dosbingku karena skripsiku bicara mengenai sumber penghidupan sekelompok masyarakat yang hidup di desa. Aku juga merupakan bagian dari masyarakat yang hidup di desa, seharusnya. Tapi nyatanya aku nggak ngerti apa-apa soal penghidupan masyarakat desa. Jadi aku diminta mempelajari beberapa teorinya dari buku. Mulanya, aku menulis di skripsiku tentang lahan desa yang digunakan masyarakat untuk budidaya ikan. Mereka adalah kelompok petani ikan, sebutan lain untuk kelompok pembudidaya ikan atau pokdakan. Sesuai hasil penelitian, aku ceritakan di skripsiku bahwa pokdakan tersebut wajib membayar sewa kepada desa setiap satu tahun sekali. Lalu dari sinilah pertanyaan itu muncul di naskah skripsiku, “Tanah kas desa?”

Tanah kas desa? Gimana tuh? Untung ada google yang mengantarkan aku ke dokumen UU Desa No. 6 Tahun 2014. Membaca undang-undang ternyata menarik juga. Aku jadi tahu kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun, bukan 5 tahun seperti presiden. Undang-undang itu juga menceritakan tentang bagaimana desa dan kabupaten saling berkaitan. Istilah tanah kas desa beberapa kali disebutkan di undang-undang ini, tapi aku tidak menemukan penjelasan detailnya. Untuk orang yang nggak ngerti, bingung juga loh. Kenapa tanah dibilang kas? Bukannya kas itu seperti uang kas di kelas ya? Kita bayar iuran ke bendahara, uang kas tersebut dipake buat beliin oleh-oleh kalau ada teman yang sakit atau buat makan-makan di akhir tahun. Nah, ini tanah kok dibilang kas sih?

Ada buku berjudul Prospek Pembangunan Ekonomi Pedesaan Indonesia yang disunting oleh Faisal Kasryno terbitan  tahun 1984 oleh Yayasan Obor Indonesia di Jakarta. Bab IV buku ini berjudul Penguasaan Tanah dan Kelembagaan oleh Gunawan Wiradi dan Makali. Aku diminta untuk membaca bagian ini, bahkan diminta untuk membuat salinannya pakai mesin fotokopi. Meskipun usia buku ini lebih tua banget daripada aku, tapi buku ini bisa menjelaskan apa itu tanah kas desa. Bahkan, di bab IV yang aku pegang salinannya juga masih ada hal menarik lainnya.

Sebenernya aku bingung, harus bagaimana menyitasinya. Urusan ini biar Buku Pedoman Skripsi deh yang ngajarin aku. Intinya yang dimaksud dengan tanah kas desa adalah tanah pertanian milik desa yang disakapkan atau disewakan kepada masyarakat untuk keperluan pembangunan desa. Aku juga jadi familiar sama istilah sakap, menyakap, menyakapkan, disakap, disakapkan yang intinya semacam sistem penyewaan tanah gitu. Nah, di profil desa tempat aku penelitian juga tersurat istilah tanah kas desa beserta jumlah luasannya. Tapi karena aku cupu jadi aku nggak nyambung. Tapi sekarang ngerti deh untungnya.

Jadi berarti nih desa punya tanah pertanian, lalu oleh masyarakat dipakai buat bercocok tanam maupun budidaya ikan (seperti di desa tempat penelitianku). Nah, setiap tahunnya masyarakat yang menggunakan tanah ini diminta untuk membayarkan sejumlah uang. Uang ini nantinya akan dipakai untuk apa kek yang berkaitan dengan pembangunan desa atau menjadi sumber dana anggaran. Begitu.

Lalu, hal menarik lainnya yang aku temui adalah gadai-menggadai tanah bengkok. Yang dimaksud dengan tanah bengkok adalah tanah milik desa yang boleh dikuasai oleh kepala desa dan pamong desa yang sedang menjabat. Dalam pemilihan kepala desa, ternyata juga ada kampanye. Umumnya, calon kepada desa ini memperoleh dana kampanye dengan cara berhutang. Kemudian, apabila calon tersebut menang dia akan memperoleh tanah bengkok untuk dirinya dan untuk pamong desa yang dulu mendukungnya. Nah, untuk menutup hutang kampanye tanah bengkok ini disewakan dulu oleh kepala desa selama satu tahun. Kenapa satu tahun? Karena itu adalah masa kerja pamong desa kerja tanpa dibayar. Nah, pamong desa ini dulunya adalah pendukung kepala desa... setelah jagoannya menang, mereka juga dapet imbalan dong berupa posisi pamong desa. Mereka juga punya hak tanah bengkok, tapi sebelum memperoleh haknya mereka harus kerja dulu selama satu tahun tanpa dibayar. Mungkin istilahnya pegawai magang kali ya. Oleh karena itu, pada masa ini si kepala desa menyewakan tanah bengkok pamongnya untuk menutup hutang kampanye. Belum selesai sampai di sini, karena pamong desa kerja tanpa dibayar mereka jadi susah tuh. Jadilah mereka hidup dengan berhutang selama satu tahun. Baru kemudian pada tahun kedua setelah hak tanah bengkoknya sudah turun, mereka sewakan lagi itu tanah bengkok untuk menutup hutang selama satu tahun sebelumnya. Gitu deh -.-

Cerita lainnya datang dari Sulawesi. Berbeda dengan kepemilikan lahan di Jawa yang relatif kecil-kecil, petani Sulawesi ini bisa loh punya lahan yang luaaas luaaas banget. Di lain sisi ada orang yang sama sekali nggak punya lahan maupun lahan garapan, mereka ini disebut tunakisma mutlak. Seiring berjalannya waktu, jumlah tunakisma mutlak di Sulawesi kian menurun. Wah, seneng kan tuh jangan-jangan mereka udah pada berhasil punya lahan makanya statusnya berubah. Ternyata setelah dicari tahu, penurunan jumlah tunaksima ini bukan karena mereka berhasil beli lahan, melainkan karena mereka pada jadi TKI ke Malaysia makanya jumlah mereka berkurang. Ya salam...

Gara-gara baca buku ini juga aku jadi nyambung sama fenomena pabrik gula terutama yang ada di daerah Jawa Tengah. Ternyata pabrik gula itu bukan sekedar iseng-iseng aja gitu berdiri. Ternyata mereka terintegrasi dengan para petani lokal. Dulu (menyesuaikan tahun terbit buku ini), pernah ada kebijakan bagi para petani untuk melakukan rotasi tanam, salah satu tanaman wajibnya adalah tebu. Kebijakan lain yang juga pernah berlaku adalah, pemilik lahan diwajibkan menyisakan sepersekian dari lahannya untuk menjadi lahan tanaman tebu. Kebijakan pertama cukup menyulitkan sih, karena setelah aku baca, lahan yang bekas ditanami tebu itu jadi rusak. Jadi kalau mau ditanami padi lagi butuh effort lebih. Nah, kalau kebijakan yang kedua ini relatif aman buat lahan mereka. Cuman ya lahan yang memang dialokasikan buat tebu bakal lebih cepet rusak kan ya. Hmm, kok jadi kayak sistem tanam paksanya jaman Hindia Belanda ya. Ternyata di era orde baru pernah ada beginian juga toh.

Masih banyak hal-hal menarik dari buku ini yang bisa membuka wawasan kedesaan. Bahkan buat orang yang hidupnya di desa kayak aku aja, baca buku ini bikin aku merasa cupu banget kok aku bisa nggak tau ya hal-hal begini. Sampe aku pernah nanya juga sama dosbingku.

“Loh, kok saya nggak paham ya pak sama hal-hal kayak gini? Padahal saya hidupnya di desa.”

“Lho ya iya lha wong kamu nggak punya dasar belajar kayak gini. Kalo aku dulu kan ikut organisasi, punya desa binaan.”

“Tapi saya juga ikut organisasi kok pak. Organisasinya juga punya kegiatan ke desa gitu” (Tapi aku nggak megang divisi ini jadi nggak ngerti juga seluk-beluknya hehehe... tapi bagian ini ku cuman mbatin sih)

Kemudian besoknya beliau bawain aku buku ini:

Ga sempet foto bukunya jadi aku ambil gambar dari https://twitter.com/WarungsejarahRI/status/930801287012147200
Tapi beneran emang begini wujudnya.  


Semoga ada manfaatnya ya, hehe.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia Lolos Beasiswa International Summer Course di Nagoya University

Mengikuti Tes Psikologi dan Wawancara Psikolog Toyota Astra Finance (TAF) Service

Kompleksnya Manajemen Sumber Daya Perairan di Selat Bali