Baca Buku Tentang Lahan Desa
Aku diminta membaca buku tentang pembangunan pedesaan oleh
dosbingku karena skripsiku bicara mengenai sumber penghidupan sekelompok
masyarakat yang hidup di desa. Aku juga merupakan bagian dari masyarakat yang
hidup di desa, seharusnya. Tapi nyatanya aku nggak ngerti apa-apa soal
penghidupan masyarakat desa. Jadi aku diminta mempelajari beberapa teorinya
dari buku. Mulanya, aku menulis di skripsiku tentang lahan desa yang digunakan
masyarakat untuk budidaya ikan. Mereka adalah kelompok petani ikan, sebutan
lain untuk kelompok pembudidaya ikan atau pokdakan. Sesuai hasil penelitian,
aku ceritakan di skripsiku bahwa pokdakan tersebut wajib membayar sewa kepada
desa setiap satu tahun sekali. Lalu dari sinilah pertanyaan itu muncul di
naskah skripsiku, “Tanah kas desa?”
Tanah kas desa? Gimana tuh? Untung ada google yang
mengantarkan aku ke dokumen UU Desa No. 6 Tahun 2014. Membaca undang-undang
ternyata menarik juga. Aku jadi tahu kalau masa jabatan kepala desa itu 6
tahun, bukan 5 tahun seperti presiden. Undang-undang itu juga menceritakan
tentang bagaimana desa dan kabupaten saling berkaitan. Istilah tanah kas desa
beberapa kali disebutkan di undang-undang ini, tapi aku tidak menemukan
penjelasan detailnya. Untuk orang yang nggak ngerti, bingung juga loh. Kenapa
tanah dibilang kas? Bukannya kas itu seperti uang kas di kelas ya? Kita bayar
iuran ke bendahara, uang kas tersebut dipake buat beliin oleh-oleh kalau ada
teman yang sakit atau buat makan-makan di akhir tahun. Nah, ini tanah kok
dibilang kas sih?
Ada buku berjudul Prospek
Pembangunan Ekonomi Pedesaan Indonesia yang disunting oleh Faisal Kasryno
terbitan tahun 1984 oleh Yayasan Obor
Indonesia di Jakarta. Bab IV buku ini berjudul Penguasaan Tanah dan Kelembagaan oleh Gunawan Wiradi dan Makali.
Aku diminta untuk membaca bagian ini, bahkan diminta untuk membuat salinannya
pakai mesin fotokopi. Meskipun usia buku ini lebih tua banget daripada aku,
tapi buku ini bisa menjelaskan apa itu tanah kas desa. Bahkan, di bab IV yang
aku pegang salinannya juga masih ada hal menarik lainnya.
Sebenernya aku bingung, harus bagaimana menyitasinya. Urusan
ini biar Buku Pedoman Skripsi deh yang ngajarin aku. Intinya yang dimaksud
dengan tanah kas desa adalah tanah pertanian milik desa yang disakapkan atau disewakan kepada
masyarakat untuk keperluan pembangunan desa. Aku juga jadi familiar sama
istilah sakap, menyakap, menyakapkan,
disakap, disakapkan yang intinya semacam sistem penyewaan tanah gitu. Nah,
di profil desa tempat aku penelitian juga tersurat istilah tanah kas desa
beserta jumlah luasannya. Tapi karena aku cupu jadi aku nggak nyambung. Tapi
sekarang ngerti deh untungnya.
Jadi berarti nih desa punya tanah pertanian, lalu oleh
masyarakat dipakai buat bercocok tanam maupun budidaya ikan (seperti di desa
tempat penelitianku). Nah, setiap tahunnya masyarakat yang menggunakan tanah
ini diminta untuk membayarkan sejumlah uang. Uang ini nantinya akan dipakai
untuk apa kek yang berkaitan dengan pembangunan desa atau menjadi sumber dana
anggaran. Begitu.
Lalu, hal menarik lainnya yang aku temui adalah
gadai-menggadai tanah bengkok. Yang
dimaksud dengan tanah bengkok adalah tanah milik desa yang boleh dikuasai oleh
kepala desa dan pamong desa yang
sedang menjabat. Dalam pemilihan kepala desa, ternyata juga ada kampanye.
Umumnya, calon kepada desa ini memperoleh dana kampanye dengan cara berhutang.
Kemudian, apabila calon tersebut menang dia akan memperoleh tanah bengkok untuk
dirinya dan untuk pamong desa yang dulu mendukungnya. Nah, untuk menutup hutang
kampanye tanah bengkok ini disewakan dulu oleh kepala desa selama satu tahun. Kenapa
satu tahun? Karena itu adalah masa kerja pamong desa kerja tanpa dibayar. Nah, pamong
desa ini dulunya adalah pendukung kepala desa... setelah jagoannya menang,
mereka juga dapet imbalan dong berupa posisi pamong desa. Mereka juga punya hak
tanah bengkok, tapi sebelum memperoleh haknya mereka harus kerja dulu selama
satu tahun tanpa dibayar. Mungkin istilahnya pegawai magang kali ya. Oleh
karena itu, pada masa ini si kepala desa menyewakan tanah bengkok pamongnya untuk
menutup hutang kampanye. Belum selesai sampai di sini, karena pamong desa kerja
tanpa dibayar mereka jadi susah tuh. Jadilah mereka hidup dengan berhutang
selama satu tahun. Baru kemudian pada tahun kedua setelah hak tanah bengkoknya
sudah turun, mereka sewakan lagi itu tanah bengkok untuk menutup hutang selama
satu tahun sebelumnya. Gitu deh -.-
Cerita lainnya datang dari Sulawesi. Berbeda dengan
kepemilikan lahan di Jawa yang relatif kecil-kecil, petani Sulawesi ini bisa
loh punya lahan yang luaaas luaaas banget. Di lain sisi ada orang yang sama sekali
nggak punya lahan maupun lahan garapan, mereka ini disebut tunakisma mutlak. Seiring berjalannya waktu, jumlah tunakisma
mutlak di Sulawesi kian menurun. Wah, seneng kan tuh jangan-jangan mereka udah
pada berhasil punya lahan makanya statusnya berubah. Ternyata setelah dicari
tahu, penurunan jumlah tunaksima ini bukan karena mereka berhasil beli lahan,
melainkan karena mereka pada jadi TKI ke Malaysia makanya jumlah mereka
berkurang. Ya salam...
Gara-gara baca buku ini juga aku jadi nyambung sama fenomena
pabrik gula terutama yang ada di daerah Jawa Tengah. Ternyata pabrik gula itu
bukan sekedar iseng-iseng aja gitu berdiri. Ternyata mereka terintegrasi dengan
para petani lokal. Dulu (menyesuaikan tahun terbit buku ini), pernah ada
kebijakan bagi para petani untuk melakukan rotasi tanam, salah satu tanaman
wajibnya adalah tebu. Kebijakan lain yang juga pernah berlaku adalah, pemilik
lahan diwajibkan menyisakan sepersekian dari lahannya untuk menjadi lahan
tanaman tebu. Kebijakan pertama cukup menyulitkan sih, karena setelah aku baca,
lahan yang bekas ditanami tebu itu jadi rusak. Jadi kalau mau ditanami padi
lagi butuh effort lebih. Nah, kalau
kebijakan yang kedua ini relatif aman buat lahan mereka. Cuman ya lahan yang
memang dialokasikan buat tebu bakal lebih cepet rusak kan ya. Hmm, kok jadi
kayak sistem tanam paksanya jaman Hindia Belanda ya. Ternyata di era orde baru
pernah ada beginian juga toh.
Masih banyak hal-hal menarik dari buku ini yang bisa membuka
wawasan kedesaan. Bahkan buat orang yang hidupnya di desa kayak aku aja, baca
buku ini bikin aku merasa cupu banget kok aku bisa nggak tau ya hal-hal begini.
Sampe aku pernah nanya juga sama dosbingku.
“Loh, kok saya nggak
paham ya pak sama hal-hal kayak gini? Padahal saya hidupnya di desa.”
“Lho ya iya lha wong
kamu nggak punya dasar belajar kayak gini. Kalo aku dulu kan ikut organisasi,
punya desa binaan.”
“Tapi saya juga ikut
organisasi kok pak. Organisasinya juga punya kegiatan ke desa gitu” (Tapi
aku nggak megang divisi ini jadi nggak ngerti juga seluk-beluknya hehehe...
tapi bagian ini ku cuman mbatin sih)
Kemudian besoknya beliau bawain aku buku ini:
![]() |
| Ga sempet foto bukunya jadi aku ambil gambar dari https://twitter.com/WarungsejarahRI/status/930801287012147200 Tapi beneran emang begini wujudnya. |
Semoga ada manfaatnya ya, hehe.

Komentar